IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA
DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA
Disusun Oleh :
Nama : Afandy Firmansyah
No. : 1
Kelas : XI IPA 6
SMA Negeri
2 Magelang
Tahun
Ajaran 2016/2017
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat
dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menulis makalah ini dan dapat
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu tanpa adanya halangan suatu
apapun. Shalawat serta salam tidak lupa saya panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW
yang telah menuntun umat manusia ke jalan yang benar dan penuh berkah.
Terselesaikannya
makalah mengenai Implementasi Nilai-Nilai Pancasila ini tak terlepas dari
fasilitas, bantuan, dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya
mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh
pihak.
Saya
menyadari bahwa laporan yang saya buat ini jauh dari kesempurnaan, mulai dari
kata-kata yang kurang efektif, dan struktur kalimat yang kurang benar. Oleh
karena itu, saya mengucapkan minta maaf kepada para pembaca atas
kesalahan-kesalahan yang saya tulis. Tak lupa, saya juga dengan senang hati
menerima saran ataupun pendapat dari para pembaca untuk memperbaiki kesalahan
yang ada dalam laporan ini. Saya berharap bahwa laporan yang saya buat ini
dapat membantu dan memiliki manfaat bagi para pembaca.
Magelang, 3 Juni 2017
Afandy
Firmansyah
DAFTAR ISI
Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB 1 : PENDAHULUAN
·
Latar Belakang
·
Rumusan Masalah
·
Tujuan Penulisan
BAB 2 : ISI
·
Implementasi Pancasila dalam Bidang Ekonomi
·
Implementasi Pancasila dalam Bidang Politik
·
Implementasi Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya
·
Implementasi Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan
Keamanan
BAB 3 : PENUTUP
·
Kesimpulan
·
Saran
BAB 1 : PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Pancasila merupakan pandangan
hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional.
Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mengetahui,
mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan sehari–hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai
dengan kemampuan masing-masing individu. Yang paling penting kita sebagai warga
negara Indonesia seharusnya bangga terhadap bangsa sendiri. Dengan
merealisasikan sebuah teori atau pengertian dari pancasila tersebut. Sehingga
adanya penerapan Pancasila oleh diri kita di dalam masyarakat, bangsa dan
negara, kita dapat mengetahui hal–hal yang sebelumnya kita tidak tahu menjadi
tahu.
Secara
yuridis-konstitusional kedudukan Pancasila sudah jelas, bahwa Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi
nasional. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi
nilai-nilai yang kebenarannya diakui, dan menimbulkan tekad untuk dilaksanakan
dalam kehidupan sehari-hari. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Untuk memahami pancasila secara
kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya, maka pengertian
pancasila meliputi :
1.
Pengertian Pancasila secara
Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa
Sansekerta dari India. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta kata
Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca dan Sila.
Panca artinya lima, sila artinya batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah
laku yang baik/senonoh.
Secara
etimologis kata Pancasila berasal dari Pancasila yang memiliki arti secara
harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam
kepustakaan Budha di India.Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk
mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban
moral yang berbeda.Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila,
Pancasyiila.
2.
Pengertian Pancasila secara Historis
Pembahasan historis Pancasila
dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29
Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968.
Pembahasan ini didasarkan pada dua pengandaian, antara lain :
a. Telah
tentang dasar negara Indonesia merdeka baru dimulai tanggal 29 Mei 1945, saat
dilaksanakannya sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia ( BPUPKI )
b. Sesudah
instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang
rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi
2.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana sejarah penyusunan
Pancasila?
2. Apa saja Implementasi Nilai-nilai
Pancasila dalam berbagai bidang?
3.
TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk mengetahui apa arti Pancasila
yang sesungguhnya
2. Untuk mengetahui sejarah Lahirnya
Pancasila
3. Untuk mengetahui penerapan Pancasila
dalam kehidupan
BAB 2 : ISI
SEJARAH LAHIRNYA
PANCASILA
Ideologi
dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila.
Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah
Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi
berikut ini.
Sebelum
tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah
oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di
Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama
menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa
asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang
merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.
Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan
dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan
bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda,
sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu
Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan
tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu
Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak
kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7
September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April
1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia,
yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam
maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki
dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah
Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan
badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan
khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang
pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad
Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk
Indonesia merdeka.
Muhammad
Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima
hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain
itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas
lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan
ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung
Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal,
yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima
hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno
mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya
tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai
sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang
masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas
delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia
Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan
sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam
sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah
merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1)
mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2)
memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan
Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus
1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari
Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada
para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH.
Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh
Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang
terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja
merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan
dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
IMPLEMENTASI
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA
Sejarah implementasi
pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam
konteks implementasinya. Tantangan terhadap pancasila sebagai
kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya bersal dari
faktor domestik, tetapi juga dunia internasional.
Pada zaman reformasi
saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena
di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai
dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat
menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang
demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta
neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang
dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem
nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.
Implementasi pancasila dalam kehidupam
bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai
tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam
bidang antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.
1. Implementasi Pancasila dalam
bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik
harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia.
Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek
Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan
tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Pengembangan politik Negara
terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas
sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga
praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.
2. Implementasi Pancasila dalam
bidang Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah
yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada
persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan.
Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi
kerakyatan, yaitu ekonomi yang
humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas
(Mubyarto,1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan
saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka
sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
3. Implementasi Pancasila dalam
bidang Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek
sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai
dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.
Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang
dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita
saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak
mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai
gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung
anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang
muaranya adalah masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan social
budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat
nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu
nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip
etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai
pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
4. Implementasi Pancasila dalam
bidang Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu
masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan
perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun
dalam rangka melindungi hak-hak warganya.
Oleh
karena pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai
kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan
pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara.
Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan
keamanan negara.
ARTI DAN MAKNA SILA-SILA
PANCASILA
Arti dan Makna Sila
Ketuhanan yang Maha Esa
- Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab
pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing
dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan
beragama.
- Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi
ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
- Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya
agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
Arti dan Makna Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai
makhluk Tuhan
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala
bangsa.
- Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Arti dan Makna Sila
Persatuan Indonesia
- Nasionalisme.
- Cinta bangsa dan tanah air.
- Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
- Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan,
keturunan dan perbedaan warna kulit.
- Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
Arti dan Makna Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
- Hakikat sila ini adalah demokrasi.
- Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan
bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
- Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran
bersama.
Arti dan Makna Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam
arti dinamis dan meningkat.
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan
bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
- Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat
dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Sikap positif terhadap
nilai-nilai pancasila
Nilai-nilai Pancasila
telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu ,
mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.
Sikap positif dalam
mengamalkan nilai-nilai pancasila.
- Menghormati anggota keluarga
- Menghormati orang yang lebih tua
- Membiasakan hidup hemat
- Tidak membeda-bedakan teman
- Membiasakan musyawarah untuk mufakat
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
- Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan
kemampuan sendiri
BAB 3 : PENUTUP
1.
Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara
Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan
negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan
berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Oleh karena pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri
pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara
harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai
pendukung pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis
moralitas pertahanan dan keamanan negara.
Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus
mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Dan
akhirnya agar benar-benar negara meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai
suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
2. Saran
Uraian
di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita
republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan
sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung
jawab.
Do this hack to drop 2lb of fat in 8 hours
ReplyDeleteOver 160,000 men and women are trying a simple and SECRET "liquid hack" to lose 1-2lbs each night while they sleep.
It is simple and it works on everybody.
You can do it yourself by following these easy steps:
1) Go get a clear glass and fill it half glass
2) Proceed to use this amazing hack
and you'll be 1-2lbs thinner as soon as tomorrow!